Langsung ke konten utama

Contoh Surat Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah

Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah


Pada hari ini  , ……………….. tanggal ……………………… bulan ………………….tahun  Dua Ribu Sebelas  , diadakan perjanjian sewa menyewa rumah oleh dan antara :



1.    Nama                             :  ………………………………………..
Tempat Tangga Lahir    : ………………………………………..
 KTP Nomor                  : ………………………………………….
 Alamat                          : ………………………………………………
 selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Pihak  Yang Menyewakan”,

 dan

2.    Nama                             :  ………………………………………..
Tempat Tangga Lahir    : ………………………………………..
 KTP Nomor                  : ………………………………………….
 Alamat                          : ………………………………………………
 selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Pihak Penyewa’’


Pihak Yang Menyewakan  dan Pihak Penyewa dengan ini sepakat untuk saling mengikatkan diri untuk melakukan perjanjhian untuk sewa menyewa rumah dengan  ketentuan dan syarat-syarat di bawah ini:

PASAL 1
LINGKUP PERJANJIAN dan PENGGUNAAN


2      Ruang lingkup yang disewakan  :
·         Lokasi Alamat  :     ........................................................................
·         Luas Rumah    :  ...........................................................................
·         Jenis Rumah   : .............................................................................
·         Dokumen Foto Pendukung sebagaimana terlampir pada Berita Acara Kesepakatan.
3      Pihak Yang Menyewakan dengan ini menyewakan Tempat kepada Penyewa dimana dalam perjanjian ini Pihak Penyewa akan menggunakan tempat sebagai  tempat tinggal keluarga. *)   

 

PASAL 2

JANGKA WAKTU PERJANJIAN

 

2.1 Jangka waktu Perjanjian ini adalah 1  (satu ) tahun   terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011  hingga 31 Desember 2011 
2.2 Perjanjian ini dapat diperpanjang oleh Penyewa untuk tambahan jangka waktu yang disepakati.    


PASAL 3
UANG SEWA

3.1  Pihak Yang Menyewakan akan menerima imbalan atas sewa dari rumah yang disewakan tersebut dalam pasal 1 dalam jumlah  Rp. 1  ( Satu  Rupiah ) per tahun   (selanjutnya disebut “Uang Sewa”).



PASAL 4

KETENTUAN PEMBAYARAN

4.1   Penyewa wajib membayar Uang Sewa dimaksud dalam Perjanjian ini dengan mekanisme sebagai berikut :

-   bagian dari Uang Sewa akan dibayar penuh atau sejumlah Rp (Satu Rupiah) saat rumah mulai di tempati.  

4.2  Uang Sewa sebagaimana dijelaskan dalam   Perjanjian ini, akan dibayar oleh Penyewa secara transfer  / cash *)  kepada Pihak Yang Menyewakan  .

PASAL 5
LINGKUP YANG DISEDIAKAN

Pihak Yang Menyewakan ikut serta menyewakan fasilitas yang ada dalam rumah yaitu listrik, air dan telepon rumah *) untuk Penyewa selama 24 jam jam per hari secara terus menerus, dimana Penyewa wajib membayar biaya penggunaan listrik , air dan telepon rumah  setiap bulan langsung kepada perusahaan yang berkepentingan.


PASAL 6

HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK


Selain hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam pasal-pasal lain Perjanjian ini, Pihak Yang Menyewakan mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
6.1         Pihak Yang Menyewakan akan menanggung semua biaya pajak bumi dan bangunan (Pajak PBB) selama masa perjanjian ini.
6.2         Pihak Yang Menyewakan bertanggung jawab terhadap kerusakan-kerusakan pada bangunan dan fasilitas rumah yang timbul yang bukan diakibatkan kesalahan oleh Pihak Penyewa; setiap kerusakan yang timbul bilamana mengganggu penggunaan bagi Pihak Penyewa, maka Pihak Yang Menyewakan harus segera memperbaikinya minimal 2 x 24 jam.
6.3         Pihak Yang Menyewakan  sewaktu waktu berhak memeriksa penggunaan rumah apakah sesuai dengan perjanjian.
6.4         Pihak Yang Menyewakan berhak memeriksa keadaan bangunan rumah apakah ada perbaikan, perombakan atau pemindahan/ peralihan pengguna rumah.
6.5         Pihak Yang Menyewakan berhak meminta bukti pembayaran listrik, rumah dan telepon dari fasilitas yang termasuk dalam lingkup perjanjian ini pada masa masa sewa akan berakhir.
6.6         Bilamana Pihak Yang Menyewakan belum membayarkan semua tagihan dalam point 6.5  diatas, maka Pihak Yang Menyediakan berhak meminta Jaminan sebelum Pihak Penyewa  mengakhiri masa sewa.


Selain hak dan kewajiban lain yang disebut dalam pasal lain dalam Perjanjian ini, Penyewa mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
6.1         memperbaiki rumah dari gangguan dan kerusakan yang timbul akibat dari kelalaian atau kesalahan yang disengaja dari Penyewa selama masa sewa.
6.2         Penyewa wajib membayar Uang Sewa berdasarkan Perjanjian ini;
6.3         Penyewa hanya berhak menggunakan rumah hanya untuk keperluan sebagaimana tersebut pada Perjanjian ini;
6.4         Penyewa tidak diperbolehkan menempatkan benda berbahaya pada rumah yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan seperti obat-obatan, amunisi, senjata api dan benda-benda lain yang sejenis
6.5         Penyewa Wajib mengembalikan kondisi rumah  dalam keadaan yang baik pada saat berakhirnya Perjanjian ini, dan tidak wajib memperbaiki rumah seperti keadaan semula sebelum Perjanjian ini dilakukan.



PASAL 7
JAMINAN

Pihak Yang Menyewakan dengan ini menjamin bahwa rumah yang  dimiliki secara sah oleh Pihak Yang Menyewakan .

PASAL 8
PENGALIHAN

 Pihak Yang Menyewakan tidak dapat memindahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Pihak Penyewa.

Pihak Yang Menyewakan akan menandatangani suatu surat yang mengetahui, menerima dan menyetujui atas pengalihan dan pemindahan tersebut dalam bentuk dan format yang akan disampaikan oleh Penyewa.


PASAL 9
PENGAKHIRAN


9.1  Pihak Yang Menyewakan tidak bisa secara sepihak  mengakhiri perjanjian ini bila mana tanpa pemberitahuan dan kesepakatan dengan Pihak Penyewa.
9.2  Pihak Yang Menyewakan dapat mengkahiri perjanjian bila :
                  i.    Uang sewa tidak dibayarkan  Pihak  Penyewa kepada Pihak Yang Menyewakan
                 ii.    Penggunaan tempat tidak sesuai dengan isi perjanjian
9.3  Dalam hal rumah  atau bagian mengalami  kerusakan sehingga menyebabkan rumah menjadi tidak layak untuk ditempati atau dipergunakan maka  Uang Sewa harus dikembalikan Pihak Yang Menyewakan kepada Pihak Penyewa dengan jumlah proporsional sisa masa sewa.
9.4  Apabila Penyewa berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian setiap saat selama selama jangka masa sewa :
                  i.    Pihak Penyewa berhak mengalihkan kepada pihak lain dengan persetujuan Pihak Yang Menyewakan
                 ii.    Jika  Pihak Penyewa tidak dapat mendapatkan pihak lain yang akan melanjutkan selama masa sewa , Pihak Penyewa tidak berhak meminta ganti rugi untuk sisa masa sewa kepada Pihak Yang Menyewakan.




PASAL 10
KEADAAN KAHAR


10.1   Keadaan Kahar yang dimaksudkan  dalam perjanjian ini  adalah keadaan atau peristiwa yang meliputi tetapi tidak terbatas pada penutupan karena pemogokan, pemogokan, peperangan, pemberontakan atau tindakan militer lainnya, kebakaran, banjir, gempa bumi, bencana alam atau setiap hambatan-hambatan lainnya yang berlaku yang membuat suatu pihak tidak mampu mengatasinya dengan usaha yang wajar.


10.2   Para Pihak sepakat bahwa kerugian yang diderita oleh salah satu pihak dimana penyebab dari kerugian tersebut dapat dibuktikan sebagai akibat Keadaan Kahar wajib ditanggung sendiri oleh pihak yang mengalami kerugian tersebut. Tidak ada kewajiban dan tanggung jawab, baik secara tidak tegas maupun sebaliknya, bagi salah satu pihak kepada pihak lainnya apabila pihak tersebut menderita kerugian tersebut.


PASAL 11

PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi sengketa, pertentangan atau tuntutan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.




Demikian,  Perjanjian ini dibuat oleh Para Pihak di atas kertas dalam 2 (dua) rangkap asli dengan meterai yang cukup, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama masing-masing untuk Penyewa dan Pihak Yang Menyewakan, dan secara sah mengikat setelah ditanda-tangani oleh saksi-saksi yang sah dari Para Pihak .





Pihak Penyewa                                                                       Pihak Yang Menyewakan







(……………………………….)                                                    (……………………………..)



Saksi Saksi :

1.     ……………………………..                               ……………………………….




2.    ………………………………                              ………………………………..







Catatan :
1.   Pasal dalam Surat Perjanjian ini dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhannya
2.   Untuk lebih menguatkan dan menjaga hal hal yang tidak diinginkan , dalam perjanjian ini dilampirkan dengan Foto Copy KTP, Kartu Keluarga masing masing pihak.

3.   Dalam penandatanganan Surat Perjanjian ini setiap lembar harus diparafoleh kedua belah pihak dan di lembar penandatanganan  harus dibubuhi dengan meterai pada masing masing rangkap.
________________________________________________________________________________

atau download dalam bentuk Word

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAB PAGAR TEMBOK

berikut rab pagar tembok, agar estimasi ini bisa menjadi pengetahuan untuk merencanakan anggarn biaya membuat pagar tembok. contoh dari rab pagar tembok biasa / polos tanpa variasi rencana pembangunan tembok panjang 6 m dan lebar 6 m tinggi 3 meter maka total panjangnya adalah 12 m’ dan luasnya adalah 36 m2, setiap 3 m dibutuhkan satu kolom praktis sehingga dibutuhkan 5 kolom, maka prediksi biaya yang harus dikeluarkan adalah : • Pekerjaan pondasi Rp. 200.000 / m’ x 12 m’ = Rp. 2.400.000,- • Pekerjaan sloof ukuran 20 x 30 cm Rp. 150.000 / m’ x 12 m’ = Rp. 1.800.000,- • Pekerjaan kolom ukuran 10 x 10 cm Rp. 150.000 / m’ x 3 m ‘ x 5 bh = Rp. 2.250.000,- • Pasangan bata merah, plester dan aci Rp. 150.000 / m2 x 36 m2 = Rp. 5.400.000,- • Jadi total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp. 11.850.000,- (warna biru harga berbeda tiap daerah berdasarkan harga satuan ya sesuai RAB)  

RAB MENGHITUNG KEBUTUHAN MATERIAL PAGAR BATA / Batu Bata Merah

Sesuai dengan judul postingan kali ini adalah Menghitung Kebutuhan material Pagar, adalah permintaan dari pembaca yang minta bantuan menghitung kebutuhan material untuk pagar seperti gambar. Ukuran pagar Tinggi 2 meter panjang 8 meter

CARA MENGHITUNG VOLUME KAYU M3 MENJADI JUMLAH PERBATANG

Bagaimana Cara Untuk menghitung / mengetahui jumlah kayu dalam setiap kubiknya per M3 manjadi perbatang,dengan cara : 10.000 : Tinggi ...cm : Lebar .... cm : Panjang Kayu .... M = Hasil contoh 10.000 : 2 : 20 : 4 = 62 batang