Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pengadaan Barang/Jasa

Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Perka LKPP No. 18 Thn 2014

belum banyak tau soal Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang atau Jasa, mari kita saling memahami Terhitung sejak tanggal 1 September 2014 Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam tidak berlaku lagi. Sebagai penggantinya telah diundangkan Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 September 2014 pengenaan sanksi Daftar Hitam harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014.

CARA BENAR EVALUASI PENAWARAN

CARA BENAR EVALUASI PENAWARAN Berikut akan dijelaskan tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah adalah sebagai Berikut :     Kriteria dan tata cara evaluasi harus ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan pada waktu pemberian penjelasan. Perubahan kriteria dan tata cara evaluasi dapat dilakukan dan disampaikan secara tertulis kepada seluruh peserta dalam waktu memadai sebelum pemasukan penawaran.     Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah Dokumen Pengadaan setelah batas akhir pemasukan penawaran (post bidding).     Peserta tidak diperbolehkan menambah, mengurangi atau mengubah penawarannya setelah batas akhir pemasukan penawaran (post bidding).     Dalam mengevaluasi penawaran, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan berpedoman pada kriteria dan tata cara evaluasi yang ditetapkan dalam Dokumen Pen