Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label IMB

Perijinan imb

Perijinan Sebelum dimulainya suatu proses pembangunan,pemilik bangunan wajib mengurus IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan.IMB diurus di Kantor kecamatan setempat dimana wilayah bangunan berada.Adapun syarat  yang harus dipenuhi dalam mengurus IMB tidaklah sesulit yang dibayangkan dan biasakanlah kita mengurus perijinan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, apabila menggunakan perantara,maka biaya IMB menjadi mahal karena muncul biaya-biaya yang tidak semestinya dikeluarkan .Sanksi hukum bagi bangunan tanpa IMB adalah dari mulai tindakan peringatan,penghentian sampai bongkar paksa dari Pemda setempat. Proses dan Syarat yang dipenuhi dalam pengurusan IMB 1.Kekantor Walikota/Bupati kecamatan /setempat mengisi form untuk IMB 2.KTP pemilik bangunan  3.Fotocopi pembayaran PBB terakhir 4.Fotocopi akta surat/sertifikat tanah/bangunan/bukti kepemilikan sah 5.Melampirkan surat ijin lingkungan dari RT/RW setempat 6.Disain gedung yang akan dibangun beserta dicantumkan luas