Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label SPK

SPK Kontrak Kerja Proyek Konstruksi

kontrak kerja proyek konstruksi   Pengaturan hukum Kontrak kerja proyek konstruksi Kontrak Proyek Konstruksi termasuk perjanjian untuk melakukan pekerjaan (KUHP pasal 1601 b) Isinya diatur oleh: Pihak-pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Bentuk Kontrak Proyek Konstruksi tertulis, mengandung resiko tinggi menyangkut keselamatan umum dan tertib bangunan Kontrak dengan luar negeri formatnya sesuai kesepakatan Jenis-jenis Kontrak proyek Konstruksi Menurut cara terjadinya: –        Hasil tender –        Penunjukan –        negosiasi Menurut cara penentuan harga: –        Fixed price or lump sum price contract –        Fixed unit price contract –        Escalation contract –        Cost plus fee contract –        Target estimate with penalty and incentive fee contract Jenis-jenis Kontrak Konstruksi menurut Keppres 80 tahun 2003 Berdasarkan bentuk imbalan –        Lump sum –        Harga satuan – 

Memilih nama perusahaan kontraktor bangunan

 Memilih nama perusahaan kontraktor bangunan Mendirikan perusahaan PT kontraktor ternyata mudah namun bisa juga dibilang sulit :-) karena diperlukan keberanian dan sedikit tips pengetahuan khusus dalam membuatnya. termasuk dalam hal cara memilih nama perusahaan kontraktor bangunan yang cocok digunakan sebagai merek brand usaha kita. nah.. disini kita uraikan hal-hal yang berkaitan dengan proses pemilihan nama PT ini. Syarat nama PT Setelah menanyakan pada notaris ternyata ada peraturan khusus yang harus dipenuhi  dalam memilih nama perusahaan kontraktor yaitu berdasarkan undang-undang Indonesia nomor 40 tahun 2007 pasal 16, intinya perusahaan tidak boleh menggunakan nama PT dengan rincian sebagai berikut:     Nama yang akan digunakan tidak boleh sama dengan nama yang sudah digunakan secara sah oleh perseroan lain.     Nama tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum serta norma kesusilaan.     Tidak boleh sama atau mirip dengan lembaga negara,lembaga pemerintah atau lembaga intern

Tahap Pelaksanaan Proyek

Tahap Pelaksanaan Proyek Proyek adalah rangkaian kegiatan untuk menghasilkan sesuatu atau serangkaian kegiatan yang mencakup seluruh aspek yang menyangkut kepentingan, untuk mencapai tujuan yang pengelolaannya tidak terlepas dari unsur-unsur manajemen. Aturan-aturan yang membatasi pelaksanaan proyek adalah : 1. SPK/SPMK 2. Kontrak dan dokumen kontrak 3. (Surat perjanjian antara Pimpro/pimbagpro dan kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan) 4. RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) 5. Gambar kerja : Shop drawing As built drawing Tahap-tahap pelaksanaan proyek ada 3 macam yaitu A. Tahap pra pelaksanaan proyek Tahap pra pelaksanaan proyek ini meliputi : 1. Membuat persiapan/program secara detail untuk menunjang kelancaran pelaksanaan 2. Acuannya Dokumen kontrak RAB dan RAP Dokumen-dokumen lain 3. Kontraktor Memberikan jaminan bank dan uang muka Mempelajari isi kontrak Dalam hal ini kontrak dibagi menjadi dua macam yaitu : Kontrak lumpsum