Langsung ke konten utama

Izin Wajib Bagi Pengembang Perumahan

Saat membeli rumah, sangat disarankan agar Anda tidak percaya begitu dengan apa yang dikatakan pengembang maupun yang tertera di brosur. Hal ini perlu dicamkan, agar Anda berhati-hati dan tidak menemui kesulitan di kemudian hari.

Perlu diingat, saat ini tidak sedikit pengembang nakal maupun pengembang bermasalah yang memasarkan rumah dengan sejuta gimmick. Jangan sampai rumah Anda sudah dibayar lunas, tetapi sertifikatnya tidak kunjung diserahkan.

Oleh karena itu, sejak awal semua perizinan yang wajib bagi pengembang harus ditanyakan, agar Anda dapat memastikan rumah yang dibeli tidak akan bermasalah. Lebih dari itu, supaya lebih aman, jangan segan-segan meminta duplikat surat-surat izin tersebut.



Izin-izin yang perlu Anda ketahui adalah:

1. SK Izin Lokasi, untuk mengetahui luas area yang diberikan pemerintah kepada pengembang, dan memastikan lokasi yang dipasarkan itu benar-benar tidak dikuasai oleh pihak lain.

2. Rencana tapak yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Jika rencana tapaknya belum mendapatkan persetujuan Pemda, maka kemungkinan besar rencana tapak itu akan berubah.

3. Sertifikat. Pengembang seharusnya dapat menunjukkan copy sertifikat induk kepada konsumen.

4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jika pengembang tidak bisa menunjukkan IMB yang diperoleh atau surat keterangan IMB sedang diproses dari Dinas Pengawasan
Izin Wajib Bagi Pengembang Perumahan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAB PAGAR TEMBOK

berikut rab pagar tembok, agar estimasi ini bisa menjadi pengetahuan untuk merencanakan anggarn biaya membuat pagar tembok. contoh dari rab pagar tembok biasa / polos tanpa variasi rencana pembangunan tembok panjang 6 m dan lebar 6 m tinggi 3 meter maka total panjangnya adalah 12 m’ dan luasnya adalah 36 m2, setiap 3 m dibutuhkan satu kolom praktis sehingga dibutuhkan 5 kolom, maka prediksi biaya yang harus dikeluarkan adalah : • Pekerjaan pondasi Rp. 200.000 / m’ x 12 m’ = Rp. 2.400.000,- • Pekerjaan sloof ukuran 20 x 30 cm Rp. 150.000 / m’ x 12 m’ = Rp. 1.800.000,- • Pekerjaan kolom ukuran 10 x 10 cm Rp. 150.000 / m’ x 3 m ‘ x 5 bh = Rp. 2.250.000,- • Pasangan bata merah, plester dan aci Rp. 150.000 / m2 x 36 m2 = Rp. 5.400.000,- • Jadi total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp. 11.850.000,- (warna biru harga berbeda tiap daerah berdasarkan harga satuan ya sesuai RAB)  

RAB MENGHITUNG KEBUTUHAN MATERIAL PAGAR BATA / Batu Bata Merah

Sesuai dengan judul postingan kali ini adalah Menghitung Kebutuhan material Pagar, adalah permintaan dari pembaca yang minta bantuan menghitung kebutuhan material untuk pagar seperti gambar. Ukuran pagar Tinggi 2 meter panjang 8 meter

CARA MENGHITUNG VOLUME KAYU M3 MENJADI JUMLAH PERBATANG

Bagaimana Cara Untuk menghitung / mengetahui jumlah kayu dalam setiap kubiknya per M3 manjadi perbatang,dengan cara : 10.000 : Tinggi ...cm : Lebar .... cm : Panjang Kayu .... M = Hasil contoh 10.000 : 2 : 20 : 4 = 62 batang