Langsung ke konten utama

Tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Perka LKPP No. 18 Thn 2014

belum banyak tau soal Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang atau Jasa, mari kita saling memahami
Terhitung sejak tanggal 1 September 2014 Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam tidak berlaku lagi. Sebagai penggantinya telah diundangkan Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 September 2014 pengenaan sanksi Daftar Hitam harus berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014.


Beberapa perbedaan/ketentuan baru dalam Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014 antara lain sebagai berikut:


  • Tidak mengatur lagi sanksi Daftar Hitam bagi Penerbit Jaminan tetapi hanya bagi Penyedia Barang/Jasa;
  • Melibatkan APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam proses pengenaan sanksi Daftar Hitam;
  • Penyedia diberikan ruang untuk mengajukan keberatan;
  • Penyedia diundang untuk klarifikasi sebelum Pokja/PPK/Pejabat pengadaan membuat pengusulan kepada PA/KPA;
  • Pembatalan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam oleh berdasarkan Putusan Pengadilan;
  • Disediakan contoh Format Usulan, Keputusan Penetapan, Keputusan Penolakan, Penyampaian Keputusan Kepada LKPP, Keputusan Pembatalan, dan Permintaan Penghapusan dari Daftar Hitam Nasional.

Untuk lebih jelasnya ketentuan tentang Daftar Hitam berdasarkan Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2014 silahkan diunduh melalui tautan dibawah ini.

unduh Perka LKPP Nomor 18 Tahun 2014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAB PAGAR TEMBOK

berikut rab pagar tembok, agar estimasi ini bisa menjadi pengetahuan untuk merencanakan anggarn biaya membuat pagar tembok. contoh dari rab pagar tembok biasa / polos tanpa variasi rencana pembangunan tembok panjang 6 m dan lebar 6 m tinggi 3 meter maka total panjangnya adalah 12 m’ dan luasnya adalah 36 m2, setiap 3 m dibutuhkan satu kolom praktis sehingga dibutuhkan 5 kolom, maka prediksi biaya yang harus dikeluarkan adalah : • Pekerjaan pondasi Rp. 200.000 / m’ x 12 m’ = Rp. 2.400.000,- • Pekerjaan sloof ukuran 20 x 30 cm Rp. 150.000 / m’ x 12 m’ = Rp. 1.800.000,- • Pekerjaan kolom ukuran 10 x 10 cm Rp. 150.000 / m’ x 3 m ‘ x 5 bh = Rp. 2.250.000,- • Pasangan bata merah, plester dan aci Rp. 150.000 / m2 x 36 m2 = Rp. 5.400.000,- • Jadi total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp. 11.850.000,- (warna biru harga berbeda tiap daerah berdasarkan harga satuan ya sesuai RAB)  

RAB MENGHITUNG KEBUTUHAN MATERIAL PAGAR BATA / Batu Bata Merah

Sesuai dengan judul postingan kali ini adalah Menghitung Kebutuhan material Pagar, adalah permintaan dari pembaca yang minta bantuan menghitung kebutuhan material untuk pagar seperti gambar. Ukuran pagar Tinggi 2 meter panjang 8 meter

CARA MENGHITUNG VOLUME KAYU M3 MENJADI JUMLAH PERBATANG

Bagaimana Cara Untuk menghitung / mengetahui jumlah kayu dalam setiap kubiknya per M3 manjadi perbatang,dengan cara : 10.000 : Tinggi ...cm : Lebar .... cm : Panjang Kayu .... M = Hasil contoh 10.000 : 2 : 20 : 4 = 62 batang