Dokumen Pengadaan
ini disusun berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Peraturan Presiden No.
54 Tahun
2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yang terakhir diubah dengan Peraturan
Presiden
No.
70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
Dalam dokumen ini dipergunakan
pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:
- Barang :
Setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan,dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan
oleh Pengguna Barang
- HPS : Harga Perkiraan Sendiri
- HEA : Harga Evaluasi Akhir
- Kemitraan
/Kerja Sama
Operasi (KSO) : Kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing
pihak
mempunyai
hak, kewajiban dan
tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;
- LDP : Lembar Data Pemilihan
- LDK : Lembar Data Kualifikasi
-
Pokja ULP : Kelompok Kerja ULP yang berfungsi untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang
- PPK : Pejabat
Pembuat
Komitmen adalah pejabat
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang.
- SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
- SP : Surat Pesanan
- TKDN : Tingkat
Komponen Dalam Negeri
C. Pelelangan
Umum dengan
pascakualifikasi ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.
D.
Pelelangan Umum ini terbuka dan
dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk Badan Usaha atau Kemitraan/KSO serta Perorangan.
Komentar