Langsung ke konten utama

pengertian, istilah dan singkatan Dalam Lelang umum


Dokumen Pengadaan ini disusun berdasarkan  Peraturan  Presiden Republik Indonesia  Peraturan   Presiden  No.  54  Tahun  2010  tentang   Pengadaan Barang/Jasa  Pemerintah  yang terakhir  diubah  dengan  Peraturan  Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.


Dalam dokumen ini dipergunakan pengertian, istilah dan singkatan sebagai berikut:

-  Barang                   :  Setiap benda  baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak   maupun tidak bergerak, yang  dapat diperdagangkan,dipakai,  dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang

-  HPS                        : Harga Perkiraan Sendiri

-  HEA                        : Harga Evaluasi Akhir

-     Kemitraan
/Kerja Sama
Operasi (KSO)        : Kerja sama usaha antar penyedia yang masing-masing
pihak   mempunyai   hak,   kewajiban   dan   tanggung jawab yang jelas berdasarkan perjanjian tertulis;

-  LDP                        : Lembar Data Pemilihan

-  LDK                        : Lembar Data Kualifikasi

-  Pokja ULP              : Kelompok          Kerja        ULP       yang      berfungsi      untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang

-  PPK                         : Pejabat   Pembuat   Komitmen   adalah   pejabat   yang bertanggung          jawab                          atas        pelaksanaan               Pengadaan Barang.

-  SPPBJ                      : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;

-  SP                          : Surat Pesanan

-  TKDN                     : Tingkat Komponen Dalam Negeri

C.   Pelelangan   Umum   dengan   pascakualifikasi   ini   dibiayai   dari   sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.

D.   Pelelangan Umum ini terbuka  dan dapat diikuti oleh semua peserta yang berbentuk Badan Usaha atau Kemitraan/KSO serta Perorangan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

RAB PAGAR TEMBOK

berikut rab pagar tembok, agar estimasi ini bisa menjadi pengetahuan untuk merencanakan anggarn biaya membuat pagar tembok. contoh dari rab pagar tembok biasa / polos tanpa variasi rencana pembangunan tembok panjang 6 m dan lebar 6 m tinggi 3 meter maka total panjangnya adalah 12 m’ dan luasnya adalah 36 m2, setiap 3 m dibutuhkan satu kolom praktis sehingga dibutuhkan 5 kolom, maka prediksi biaya yang harus dikeluarkan adalah : • Pekerjaan pondasi Rp. 200.000 / m’ x 12 m’ = Rp. 2.400.000,- • Pekerjaan sloof ukuran 20 x 30 cm Rp. 150.000 / m’ x 12 m’ = Rp. 1.800.000,- • Pekerjaan kolom ukuran 10 x 10 cm Rp. 150.000 / m’ x 3 m ‘ x 5 bh = Rp. 2.250.000,- • Pasangan bata merah, plester dan aci Rp. 150.000 / m2 x 36 m2 = Rp. 5.400.000,- • Jadi total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp. 11.850.000,- (warna biru harga berbeda tiap daerah berdasarkan harga satuan ya sesuai RAB)  

RAB MENGHITUNG KEBUTUHAN MATERIAL PAGAR BATA / Batu Bata Merah

Sesuai dengan judul postingan kali ini adalah Menghitung Kebutuhan material Pagar, adalah permintaan dari pembaca yang minta bantuan menghitung kebutuhan material untuk pagar seperti gambar. Ukuran pagar Tinggi 2 meter panjang 8 meter

Daftar Harga Jual Tiang / Pilar Beton Jadi buat Teras

Sekedar informasi mengenai Tiang / Pilar Beton Jadi buat Teras merupakan seni rumah yang sudah jadi sehingga tukang tidak perlu membuat profil lagi, dari segi kehalusan dan profilnta sudah bagus. Tiang / Pilar Beton juga di sebut Tiang Profil jadi. ada beberapa model soal Tiang beton jadi atau juga di sebut pilar beton jadi