Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kontrak Kerja Proyek Konstruksi

SPK Kontrak Kerja Proyek Konstruksi

kontrak kerja proyek konstruksi   Pengaturan hukum Kontrak kerja proyek konstruksi Kontrak Proyek Konstruksi termasuk perjanjian untuk melakukan pekerjaan (KUHP pasal 1601 b) Isinya diatur oleh: Pihak-pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Bentuk Kontrak Proyek Konstruksi tertulis, mengandung resiko tinggi menyangkut keselamatan umum dan tertib bangunan Kontrak dengan luar negeri formatnya sesuai kesepakatan Jenis-jenis Kontrak proyek Konstruksi Menurut cara terjadinya: –        Hasil tender –        Penunjukan –        negosiasi Menurut cara penentuan harga: –        Fixed price or lump sum price contract –        Fixed unit price contract –        Escalation contract –        Cost plus fee contract –        Target estimate with penalty and incentive fee contract Jenis-jenis Kontrak Konstruksi menurut Keppres 80 tahun 2003 Berdasarkan bentuk imbalan –        Lump sum –        Harga satuan –