Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label SERTIFIKAT BADAN USAHA

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)

IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)       Izin Usaha Jasa Konstruksi  atau  IUJK   adalah izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di  bidang Jasa Pelaksana Konstruksi  (KONTRAKTOR)   maupun  Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi  (KONSULTAN) . Izin ini adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER baik dikalangan Pemerintah maupun Swasta.   IUJK yan g dipersyar atkan adalah  yang  benar-benar TE R-REGISTRASI oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. LPJK berwenang u ntuk memproses penilaian  tingkat atau kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usah a Jasa Pelaksana Konstruksi. Langkah awal   bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan   KUALIFIKASI PERUSAHAAN berdasarkan Bidang Usaha dan Modal disetor Perusahaan atau Nilai Proyek/Tender yang akan dijalankan .