Daftar Istilah Teknik Sipil 1. IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ) = Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun yang dapat diterbitkan apabila rencana bangunan dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis (perencanaan), aspek teknis , aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan. IMB berlaku pula untuk bangunan rumah tinggal lama, yaitu bangunan rumah yang keberadaannya secara fisik telah lama berdiri tanpa, atau belum ber- IMB . Selain untuk rumah tinggal , IMB berlaku pula untuk bangunan-bangunan dengan fungsi lain, seperti gedung perkantoran, gedung industri, dan bangunan fasilitas umum. 2. Garis Sempadan Jalan (GSJ) = Garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota. 3. Garis Sempadan Bangunan (GSB) = Garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang ditetapkan dalam rencana kota. 4. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) = Perbandingan jumlah lua
INTERIOR DAN EXTERIOR