Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Daftar Istilah Teknik Sipil

Daftar Istilah Teknik Sipil 1. IMB  ( Izin Mendirikan Bangunan ) = Izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun  yang dapat diterbitkan apabila rencana  bangunan  dinilai telah sesuai dengan ketentuan yang meliputi aspek pertanahan, aspek planologis (perencanaan), aspek  teknis , aspek kesehatan, aspek kenyamanan dan aspek lingkungan. IMB  berlaku pula untuk  bangunan rumah tinggal  lama, yaitu  bangunan rumah  yang keberadaannya secara fisik telah lama berdiri tanpa, atau belum ber- IMB . Selain untuk  rumah tinggal ,  IMB  berlaku pula untuk  bangunan-bangunan  dengan fungsi lain, seperti  gedung  perkantoran,  gedung  industri, dan  bangunan  fasilitas umum. 2. Garis Sempadan Jalan (GSJ)  = Garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota. 3. Garis Sempadan Bangunan (GSB)  = Garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan  ke arah  Garis Sempadan Jalan (GSJ)  yang ditetapkan dalam rencana kota. 4. Koefisien Dasar Bangunan (KDB)  = Perbandingan jumlah lua