kontrak kerja proyek konstruksi Pengaturan hukum Kontrak kerja proyek konstruksi Kontrak Proyek Konstruksi termasuk perjanjian untuk melakukan pekerjaan (KUHP pasal 1601 b) Isinya diatur oleh: Pihak-pihak yang terlibat dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Bentuk Kontrak Proyek Konstruksi tertulis, mengandung resiko tinggi menyangkut keselamatan umum dan tertib bangunan Kontrak dengan luar negeri formatnya sesuai kesepakatan Jenis-jenis Kontrak proyek Konstruksi Menurut cara terjadinya: – Hasil tender – Penunjukan – negosiasi Menurut cara penentuan harga: – Fixed price or lump sum price contract – Fixed unit price contract – Escalation contract – Cost plus fee contract – Target estimate with penalty and incentive fee contract Jenis-jenis Kontrak Konstruksi menurut Keppres 80 tahun 2003 Berdasarkan bentuk imbalan – Lump sum – Harga satuan –
INTERIOR DAN EXTERIOR