Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PERUSAHAAN

LOGO PERUSAHAAN

BERIKUT LOGO PERUSAHAAN : UD AURELIA SANJAYA yang memilki hak cipta logo berlaku di berbagai warna LOGO KONTRAKTOR LOGO TUKANG BANGUNAN LOGO MANDOR BANGUNAN LOGO PEMBORONG BANGUNAN LOGO ASCON : Pagar Panel Beton LOGO ASTRUSS : Rangka Atap Baja Ringan

Pagar Panel Beton / Pagar Beton / Pagar Panel / Panel Beton

Pagar Panel Beton / Pagar Beton / Pagar Panel / Panel Beton kami perusahaan pengadaan barang Pagar Panel Beton dan Jasa Pemasanganya melayani wilayah : Solo, Sragen, Karanganyar, Sukoharjo, Solo Baru, Boyolali, Salatiga, Jogja, Semarang, Klaten, WnogiriI dan terima order job luar kota seperti Jakarta, Bekasi, Bandung, Tangerang dan wilayah Jabotabek lainya Pagar Panel beton Harga berlaku Januari 2013 I.              Pemakaian Panel Beton Ukuran 240 X 40 X 5 CM 1               160 Cm = 4 lbr Panel 225 X 18 X 17 Cm     245.200/ml           2               200 Cm = 5 lbr Panel         280 X 18 X 17 Cm                332.000/ml           3               240 Cm = 6 lbr Panel         320 X 18 X 17 Cm                396.400/ml           4               280 Cm = 7lbr Panel          370 X 18 X 17 Cm                460.800/ml           5               320 Cm = 8 lbr Panel         425 X 18 X 17 Cm                525.200/ml           Harga sudah termasuk material

Memilih nama perusahaan kontraktor bangunan

 Memilih nama perusahaan kontraktor bangunan Mendirikan perusahaan PT kontraktor ternyata mudah namun bisa juga dibilang sulit :-) karena diperlukan keberanian dan sedikit tips pengetahuan khusus dalam membuatnya. termasuk dalam hal cara memilih nama perusahaan kontraktor bangunan yang cocok digunakan sebagai merek brand usaha kita. nah.. disini kita uraikan hal-hal yang berkaitan dengan proses pemilihan nama PT ini. Syarat nama PT Setelah menanyakan pada notaris ternyata ada peraturan khusus yang harus dipenuhi  dalam memilih nama perusahaan kontraktor yaitu berdasarkan undang-undang Indonesia nomor 40 tahun 2007 pasal 16, intinya perusahaan tidak boleh menggunakan nama PT dengan rincian sebagai berikut:     Nama yang akan digunakan tidak boleh sama dengan nama yang sudah digunakan secara sah oleh perseroan lain.     Nama tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum serta norma kesusilaan.     Tidak boleh sama atau mirip dengan lembaga negara,lembaga pemerintah atau lembaga intern