Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label kontrak harga satuan

Pengertian Kontrak Harga Satuan dan CCO

Pengertian Kontrak Harga Satuan dan CCO - Kontrak Harga Satuan merupakan Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu; volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani; pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan. Kontrak Harga Satuan mengikat pada komponen Harga Satuan dan item pekerjaan . Dengan sendirinya Total Biaya dan Volume tidak mengikat dan bersifat perkiraan. Dalam konsepsi ini Kontrak harga satuan harus disadari dapat berubah atau dapat dilakukan perubahan kontrak seperti diatur dalam pasal 87.