IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI (IUJK)
Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN).
Izin ini adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER baik dikalangan Pemerintah maupun Swasta.
IUJK yang dipersyaratkan adalah yang benar-benar TER-REGISTRASI oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. LPJK berwenang untuk memproses penilaian tingkat atau kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan KUALIFIKASI PERUSAHAAN berdasarkan Bidang Usaha dan Modal disetor Perusahaan atau Nilai Proyek/Tender yang akan dijalankan.
Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang teregistrasi oleh LPJK, maka syarat utamanya adalah melalui beberapa tahap seperti berikut :
TAHAP 1 : MEMILIKI SKT/SKA
- SKT adalah Sertifikat Keterampilan, dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 2 s.d. Gred 4 dengan SKT Tingkat 1
- SKA adalah Sertifikat Keahlian sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli di bidang Jasa Pelaksana/Perencana/Pengawas Konstruksi.
SKA terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu :
- SKA AHLI MUDA
- SKA AHLI MADYA
- SKA AHLI UTAMA
- SKA dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 5 s.d. Gred 7
TAHAP 2 : MASUK KEANGGOTAAN ASOSIASI / KTA
Yaitu Kartu Tanda Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan. Keanggotaan Asosiasi disesuaikan dengan bidang dan sub bidang yang di jalankan oleh perusahaan. Tidak semua bidang dan sub bidang masuk dalam anggota asosiasi yang sama. Asosiasi yang dipersyaratkan adalah asosiasi yang benar-benar ter-akreditasi atau terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / LPJKN. Salah satu syarat mutlak untuk menjadi anggota asosiasi adalah memiliki Tenaga ahli yang bersertifikat atau SKT/SKA disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan.
TAHAP 3 : MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA / SBU
Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBU inilah yang diutamakan harus dimiliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK. Salah satu syarat proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah melampirkan SKA dan KTA Asosiasi (tahap 1 & 2).
← contoh : SBU
TAHAP 4 : PENGAJUAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI / IUJK
Setelah perusahaan memiliki tahap 1 s.d. 3, maka syarat lainnya adalah melampirkan dokumen perusahaan dan lain-lain akan dijelaskan secara terperinci dalam halaman ini. Kemudian perusahaan dapat melakukan proses sertifikat IUJK dan siap mengikuti TENDER dengan sertifikat yang telah terdaftar di LPJK.
Kemenangan TENDER anda, adalah Kesuksesan Kami
KUALIFIKASI BIDANG USAHA PERUSAHAAN,
terbagi menjadi 2 Kualifikasi :
- KONTRAKTOR → Jasa Pelaksana Konstruksi
- KONSULTAN → Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi
A. KONTRAKTOR / JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
PENETAPAN KUALIFIKASI BADAN USAHA UNTUK JASA PELAKSANA KONSTRUKSI (KONTRAKTOR)
KUALIFIKASI MODAL DISETOR NILAI SATU PEKERJAAN
- TENAGA AHLI
- SKT=Sertifikat Keterampilan
- SKA=Sertifikat Keahlian
- PJT=Penanggung Jawab Teknik
- PJB=Penanggung Jawab Bidang
SUB BIDANG
YANG DIIZINKAN
GRED 1 PERORANGAN Rp. 0 s.d. Rp. 50 Juta 1 Orang SKT Tingkat 1 sebagai PJT Max. 2 Sub Bidang
GRED 2 Rp. 50 s.d. Rp. 60 Juta Rp. 0 s.d. Rp. 300 Juta 1 Orang SKT Tingkat 1 sebagai PJT Max. 4 Sub Bidang
GRED 3 Rp. 100 s.d. Rp. 800 Juta Rp. 0 s.d. Rp. 600 Juta 1 Orang SKT Tingkat 1 sebagai PJT Max. 6 Sub Bidang
GRED 4 Rp. 400 s.d. Rp. 1 Milyar Rp. 0 s.d. Rp. 1 Milyar 1 Orang SKT Tingkat 1 sebagai PJT Max. 8 Sub Bidang
GRED 5 Rp. 1 s.d. 10 Milyar Rp. 1 s.d. Rp. 10 Milyar
- 1 Orang SKA AHLI MUDA sebagai PJT
- 1 Orang SKA AHLI MUDA/bidang sebagai PJB
Max. 10 Sub Bidang
GRED 6 Rp. 3 s.d.10 Milyar Rp. 1 s.d. Rp. 25 Milyar
- 1 Orang SKA AHLI MADYA sebagai PJT
- 1 Orang SKA AHLI MUDA/bidang sebagai PJB
Max. 12 Sub Bidang
GRED 7 Rp. 10 Milyar s.d. Tdk Terbatas Rp. 1 Milyar s.d. Tdk Terbatas
- 1 Orang SKA AHLI MADYA sebagai PJT
- 1 Orang SKA AHLI MADYA/bidang sebagai PJB
Sesuai Kompetensi
Pengalaman Kerja Badan Usaha yang dipersyaratkan per Kualifikasi :
GRED1 Perorangan
GRED2
Pengalaman Kerja tidak dipersyaratkan
GRED3 Pengalaman Kerja minimal Rp. 200 Juta dalam kurun waktu 7 thn
GRED4
Pengalaman Kerja minimal Rp. 600 Juta dalam kurun waktu 7 thn
GRED5 Pengalaman Kerja minimal Rp. 2 Milyar dalam kurun waktu 7 thn, BADAN USAHA PT
GRED6 Pengalaman Kerja minimal Rp. 7 Milyar dalam kurun waktu 7 thn, BADAN USAHA PT
GRED7
Pengalaman Kerja minimal Rp. 25 Milyar dalam kurun waktu 7 thn, BADAN USAHA PT/PMA, MUTLAK MEMILIKI ISO 9001 & LAP AKUNTAN PUBLIK
CATATAN :
- Badan usaha yang berbadan hukum tanpa pengalaman atau baru berdiri dengan modal disetor tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya sejumlah = atau > Rp 1 Milyar, masuk dalam KUALIFIKASI GRED 5 dengan max.4 sub bidang.
- Badan usaha yang baru berdiri tanpa pengalaman dengan modal disetor tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya sejumlah <Rp. 1 Milyar, masuk dalam KUALIFIKASI GRED 2 dengan max. 4 sub bidang.
- Badan usaha asing atau PMA, langsung masuk KUALIFIKASI GRED 7
Tahap Proses & Syarat untuk mendapatkan
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah sebagai berikut :
Tahap 1 :
Proses SKA/SKT
(SERTIFIKAT KEAHLIAN/KETERAMPILAN)
SKA AHLI MUDA :
- Pend. S1 Teknik, pengalaman min 2th
- Pend. D3 Teknik, pengalaman min 5th
SKA AHLI MADYA :
- Pend. S1 Teknik, pengalaman min 5th
- Pend. S2 Teknik, pengalaman min 2th
SKA AHLI UTAMA :
- Pend. S1 Teknik, pengalaman min 10th
- Pend. S2 Teknik, pengalaman min 5t
PERSYARATAN :
- Foto copy Ijazah terakhir Tenaga Ahli
- Foto copy sertifikat keahlian/kurus
- Foto copy KTP Tenaga Ahli
- Asli Daftar Riwayat Hidup
- Pas Photo 3x4 berwarna, 2 lembar
Tahap 2 :
Proses KTA
(KARTU TANDA ANGGOTA ASOSIASI)
PERSYARATAN :
- Izin persetujuan investasi serta perubahannya dari BKPM untuk badan usaha PMA/PMDN
- Akta Pendirian dan Perubahannya
- SK Menteri Umum dan HAM RI untukbadan usaha PT
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP
Tahap 3 :
Proses SBU
(SERTIFIKAT BADAN USAHA)
PERSYARATAN :
- Izin persetujuan investasi serta perubahannya dari BPKPM untuk badan usaha PMA/PMDN
- Akta Pendirian dan Perubahannya
- SK Menteri Umum dan HAM RI untukbadan usaha PT
- Berita acara Negara RI (jika ada)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP
- TDP
- KTA atau bukti Keanggotaan Asosiasi
- Sertifikat Tenaga Ahli / SKA/SKT
- KTP pemegang saham atau Passport utk PMA dan NPWP utk Badan Usaha
- SPT-PPh Laporan Pajak Badan Usaha
- Neraca L/R Laporan Keuangan, dan untuk Gred 6/7 Laporan Keuangan dari Akuntan Publik
- Daftar Peralatan Proyek
- Daftar Tenaga Kerja Perusahaan
- Bukti Pengalaman kerja / SPK serta Berita Acara Serah Terima pekerjaan sesuai sub bidang yang diambil
- Pas Photo Direktur utama/pimpinan perusahaan, berwarna 4 lembar
- Sertifikat ISO 9001 khusus GRED 7
Tahap 4 :
Proses IUJK
(IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI)
PERSYARATAN :
- Melampirkan SKA/SKT Tenaga Ahli
- Melampirkan KTA Asosiasi
- Melampirkan SBU yang teregritasi oleh LPJK
- Asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Syarat lain seperti persyaratan Proses SBU
PENETAPAN KUALIFIKASI BADAN USAHA UNTUK JASA PERENCANA & PENGAWAS KONSTRUKI (KONSULTAN)
KUALIFIKASI MODAL DISETOR NILAI SATU PEKERJAAN
- TENAGA AHLI
- SKA=Sertifikat Keahlian
- PJT=Penanggung Jawab Teknik
- PJB=Penanggung Jawab Bidang
SUB BIDANG
YANG DIIZINKAN
GRED 1 PERORANGAN Rp. 0 s.d.
Rp. 50 Juta Perorangan
Perorangan
GRED 2 Rp. 0 s.d. Rp. 60 Juta Rp. 0 s.d.
Rp. 400 Juta
- 1 Orang SKA AHLI MUDA sebagai PJT
- 1 Orang SKA AHLI MUDA sebagai PJB
Gred 2 type 1:
- 3 Bid
- 5 Sub
Gred 2 type 2:
- 3 Bid
- 10 Sub
Gred 2 type 3:
- 6 Bid
- 15 Sub
GRED 3 Rp. 200 s.d.
Rp. 1 Milyar Rp. 400 Juta s.d. 1 Milyar
- 1 Orang SKA AHLI MUDA sebagai PJT
- 1 Orang SKA AHLI MUDA sebagai PJB
Gred 3 type 1:
- 3 Bid
- 5 Sub
Gred 3 type 2:
- 3 Bid
- 10 Sub
Gred 3 type 3:
- 7 Bid
- 25 Sub
GRED 4 Diatas Rp. 1 Milyar Rp. 400 Juta s.d. Tdk Terbatas
- 1 Orang SKA AHLI MADYA sebagai PJT
- 1 Orang SKA AHLI MUDA sebagai PJB
Sesuai Kompetensi Perusahaan
Pengalaman Kerja Badan Usaha yang dipersyaratkan per Kualifikasi :
GRED1 Perorangan
GRED2
Pengalaman Kerja tidak dipersyaratkan
GRED3 Pengalaman Kerja melaksanakan Pekerjaan Gred 2 sesuai sub bidang dalam kurun waktu 7 thn
GRED4
Pengalaman Kerja sesuai sub bidang, khusus BADAN USAHA PT / PMA
CATATAN :
- Yang disebut Badan Usaha Baru, adalah : Badan Usaha yang baru berdiri tanpa pengalaman dan tanpa bersertifikat atau Badan Usaha baru yang sudah berpengalaman tapi tanpa sertifikat.
- Badan usaha baru untuk proses awal diperkenankan masuk KUALIFIKASI GRED 2 dengan max. 3 Bidang 5 Sub bidang
- Peningkatan kualifikasi perusahaan untuk gred diatasnya bagi badan usaha baru dipersyaratkan min. 1 (satu) thn telah melakukan kegiatan usahanya dan telah memenuhi persyaratan kriteria penetapan kualifikasi
- Badan usaha asing atau PMA, langsung masuk KUALIFIKASI GRED 4
Persyaratan utama untuk dapat mengajukan permohonan IUJK setiap perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi Ter-Akreditasi LPJK, seperti : Asosiasi AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GAPEKNAS, GAPENSI, GAPEKSINDO, dan lain-lain.
SUMBER : http://prosesizin.webs.com/
Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN).
Izin ini adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER baik dikalangan Pemerintah maupun Swasta.
IUJK yang dipersyaratkan adalah yang benar-benar TER-REGISTRASI oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. LPJK berwenang untuk memproses penilaian tingkat atau kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan KUALIFIKASI PERUSAHAAN berdasarkan Bidang Usaha dan Modal disetor Perusahaan atau Nilai Proyek/Tender yang akan dijalankan.
Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang teregistrasi oleh LPJK, maka syarat utamanya adalah melalui beberapa tahap seperti berikut :
TAHAP 1 : MEMILIKI SKT/SKA
- SKT adalah Sertifikat Keterampilan, dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 2 s.d. Gred 4 dengan SKT Tingkat 1
- SKA adalah Sertifikat Keahlian sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli di bidang Jasa Pelaksana/Perencana/Pengawas Konstruksi.
SKA terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu :
- SKA AHLI MUDA
- SKA AHLI MADYA
- SKA AHLI UTAMA
- SKA dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 5 s.d. Gred 7
TAHAP 2 : MASUK KEANGGOTAAN ASOSIASI / KTA
Yaitu Kartu Tanda Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan. Keanggotaan Asosiasi disesuaikan dengan bidang dan sub bidang yang di jalankan oleh perusahaan. Tidak semua bidang dan sub bidang masuk dalam anggota asosiasi yang sama. Asosiasi yang dipersyaratkan adalah asosiasi yang benar-benar ter-akreditasi atau terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / LPJKN. Salah satu syarat mutlak untuk menjadi anggota asosiasi adalah memiliki Tenaga ahli yang bersertifikat atau SKT/SKA disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan.
TAHAP 3 : MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA / SBU
Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBU inilah yang diutamakan harus dimiliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK. Salah satu syarat proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah melampirkan SKA dan KTA Asosiasi (tahap 1 & 2).
← contoh : SBU
TAHAP 4 : PENGAJUAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI / IUJK
Setelah perusahaan memiliki tahap 1 s.d. 3, maka syarat lainnya adalah melampirkan dokumen perusahaan dan lain-lain akan dijelaskan secara terperinci dalam halaman ini. Kemudian perusahaan dapat melakukan proses sertifikat IUJK dan siap mengikuti TENDER dengan sertifikat yang telah terdaftar di LPJK.
Kemenangan TENDER anda, adalah Kesuksesan Kami
KUALIFIKASI BIDANG USAHA PERUSAHAAN,
terbagi menjadi 2 Kualifikasi :
- KONTRAKTOR → Jasa Pelaksana Konstruksi
- KONSULTAN → Jasa Perencana & Pengawas Konstruksi
A. KONTRAKTOR / JASA PELAKSANA KONSTRUKSI
PENETAPAN KUALIFIKASI BADAN USAHA UNTUK JASA PELAKSANA KONSTRUKSI (KONTRAKTOR)
KUALIFIKASI | MODAL DISETOR | NILAI SATU PEKERJAAN |
| SUB BIDANG YANG DIIZINKAN |
GRED 1 | PERORANGAN | Rp. 0 s.d. Rp. 50 Juta | 1 Orang SKT Tingkat 1 sebagai PJT | Max. 2 Sub Bidang |
GRED 2 | Rp. 50 s.d. Rp. 60 Juta | Rp. 0 s.d. Rp. 300 Juta | 1 Orang SKT Tingkat 1 sebagai PJT | Max. 4 Sub Bidang |
GRED 3 | Rp. 100 s.d. Rp. 800 Juta | Rp. 0 s.d. Rp. 600 Juta | 1 Orang SKT Tingkat 1 sebagai PJT | Max. 6 Sub Bidang |
GRED 4 | Rp. 400 s.d. Rp. 1 Milyar | Rp. 0 s.d. Rp. 1 Milyar | 1 Orang SKT Tingkat 1 sebagai PJT | Max. 8 Sub Bidang |
GRED 5 | Rp. 1 s.d. 10 Milyar | Rp. 1 s.d. Rp. 10 Milyar |
| Max. 10 Sub Bidang |
GRED 6 | Rp. 3 s.d.10 Milyar | Rp. 1 s.d. Rp. 25 Milyar |
| Max. 12 Sub Bidang |
GRED 7 | Rp. 10 Milyar s.d. Tdk Terbatas | Rp. 1 Milyar s.d. Tdk Terbatas |
| Sesuai Kompetensi |
Pengalaman Kerja Badan Usaha yang dipersyaratkan per Kualifikasi :
GRED1 | Perorangan |
GRED2 | Pengalaman Kerja tidak dipersyaratkan |
GRED3 | Pengalaman Kerja minimal Rp. 200 Juta dalam kurun waktu 7 thn |
GRED4 | Pengalaman Kerja minimal Rp. 600 Juta dalam kurun waktu 7 thn |
GRED5 | Pengalaman Kerja minimal Rp. 2 Milyar dalam kurun waktu 7 thn, BADAN USAHA PT |
GRED6 | Pengalaman Kerja minimal Rp. 7 Milyar dalam kurun waktu 7 thn, BADAN USAHA PT |
GRED7 | Pengalaman Kerja minimal Rp. 25 Milyar dalam kurun waktu 7 thn, BADAN USAHA PT/PMA, MUTLAK MEMILIKI ISO 9001 & LAP AKUNTAN PUBLIK |
CATATAN :
- Badan usaha yang berbadan hukum tanpa pengalaman atau baru berdiri dengan modal disetor tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya sejumlah = atau > Rp 1 Milyar, masuk dalam KUALIFIKASI GRED 5 dengan max.4 sub bidang.
- Badan usaha yang baru berdiri tanpa pengalaman dengan modal disetor tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya sejumlah <Rp. 1 Milyar, masuk dalam KUALIFIKASI GRED 2 dengan max. 4 sub bidang.
- Badan usaha asing atau PMA, langsung masuk KUALIFIKASI GRED 7
Tahap Proses & Syarat untuk mendapatkan
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah sebagai berikut :
Tahap 1 :
Proses SKA/SKT
(SERTIFIKAT KEAHLIAN/KETERAMPILAN)
SKA AHLI MUDA :
- Pend. S1 Teknik, pengalaman min 2th
- Pend. D3 Teknik, pengalaman min 5th
SKA AHLI MADYA :
- Pend. S1 Teknik, pengalaman min 5th
- Pend. S2 Teknik, pengalaman min 2th
SKA AHLI UTAMA :
- Pend. S1 Teknik, pengalaman min 10th
- Pend. S2 Teknik, pengalaman min 5t
PERSYARATAN :
- Foto copy Ijazah terakhir Tenaga Ahli
- Foto copy sertifikat keahlian/kurus
- Foto copy KTP Tenaga Ahli
- Asli Daftar Riwayat Hidup
- Pas Photo 3x4 berwarna, 2 lembar
Tahap 2 :
Proses KTA
(KARTU TANDA ANGGOTA ASOSIASI)
PERSYARATAN :
- Izin persetujuan investasi serta perubahannya dari BKPM untuk badan usaha PMA/PMDN
- Akta Pendirian dan Perubahannya
- SK Menteri Umum dan HAM RI untukbadan usaha PT
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP
Tahap 3 :
Proses SBU
(SERTIFIKAT BADAN USAHA)
PERSYARATAN :
- Izin persetujuan investasi serta perubahannya dari BPKPM untuk badan usaha PMA/PMDN
- Akta Pendirian dan Perubahannya
- SK Menteri Umum dan HAM RI untukbadan usaha PT
- Berita acara Negara RI (jika ada)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- NPWP
- TDP
- KTA atau bukti Keanggotaan Asosiasi
- Sertifikat Tenaga Ahli / SKA/SKT
- KTP pemegang saham atau Passport utk PMA dan NPWP utk Badan Usaha
- SPT-PPh Laporan Pajak Badan Usaha
- Neraca L/R Laporan Keuangan, dan untuk Gred 6/7 Laporan Keuangan dari Akuntan Publik
- Daftar Peralatan Proyek
- Daftar Tenaga Kerja Perusahaan
- Bukti Pengalaman kerja / SPK serta Berita Acara Serah Terima pekerjaan sesuai sub bidang yang diambil
- Pas Photo Direktur utama/pimpinan perusahaan, berwarna 4 lembar
- Sertifikat ISO 9001 khusus GRED 7
Tahap 4 :
Proses IUJK
(IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI)
PERSYARATAN :- Melampirkan SKA/SKT Tenaga Ahli
- Melampirkan KTA Asosiasi
- Melampirkan SBU yang teregritasi oleh LPJK
- Asli Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Syarat lain seperti persyaratan Proses SBU
PENETAPAN KUALIFIKASI BADAN USAHA UNTUK JASA PERENCANA & PENGAWAS KONSTRUKI (KONSULTAN)
KUALIFIKASI | MODAL DISETOR | NILAI SATU PEKERJAAN |
| SUB BIDANG YANG DIIZINKAN |
GRED 1 | PERORANGAN | Rp. 0 s.d. Rp. 50 Juta |
| Perorangan |
GRED 2 | Rp. 0 s.d. Rp. 60 Juta | Rp. 0 s.d. Rp. 400 Juta |
| Gred 2 type 1:
|
GRED 3 | Rp. 200 s.d. Rp. 1 Milyar | Rp. 400 Juta s.d. 1 Milyar |
| Gred 3 type 1:
Gred 3 type 3:
|
GRED 4 | Diatas Rp. 1 Milyar | Rp. 400 Juta s.d. Tdk Terbatas |
| Sesuai Kompetensi Perusahaan |
Pengalaman Kerja Badan Usaha yang dipersyaratkan per Kualifikasi :
GRED1 | Perorangan |
GRED2 | Pengalaman Kerja tidak dipersyaratkan |
GRED3 | Pengalaman Kerja melaksanakan Pekerjaan Gred 2 sesuai sub bidang dalam kurun waktu 7 thn |
GRED4 | Pengalaman Kerja sesuai sub bidang, khusus BADAN USAHA PT / PMA |
CATATAN :
- Yang disebut Badan Usaha Baru, adalah : Badan Usaha yang baru berdiri tanpa pengalaman dan tanpa bersertifikat atau Badan Usaha baru yang sudah berpengalaman tapi tanpa sertifikat.
- Badan usaha baru untuk proses awal diperkenankan masuk KUALIFIKASI GRED 2 dengan max. 3 Bidang 5 Sub bidang
- Peningkatan kualifikasi perusahaan untuk gred diatasnya bagi badan usaha baru dipersyaratkan min. 1 (satu) thn telah melakukan kegiatan usahanya dan telah memenuhi persyaratan kriteria penetapan kualifikasi
- Badan usaha asing atau PMA, langsung masuk KUALIFIKASI GRED 4
Persyaratan utama untuk dapat mengajukan permohonan IUJK setiap perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi Ter-Akreditasi LPJK, seperti : Asosiasi AKAINDO, AKLINDO, APNATEL, ASPEKINDO, GAPEKNAS, GAPENSI, GAPEKSINDO, dan lain-lain.
SUMBER : http://prosesizin.webs.com/
Komentar