Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah
Pada hari ini , ……………….. tanggal ……………………… bulan ………………….tahun Dua
Ribu Sebelas , diadakan perjanjian
sewa menyewa rumah oleh dan antara :
|
|
|
1.
Nama : ………………………………………..
Tempat
Tangga Lahir : ………………………………………..
KTP Nomor : ………………………………………….
Alamat : ………………………………………………
selanjutnya dalam Perjanjian ini
disebut “Pihak Yang Menyewakan”,
dan
2.
Nama : ………………………………………..
Tempat
Tangga Lahir : ………………………………………..
KTP Nomor : ………………………………………….
Alamat : ………………………………………………
selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Pihak Penyewa’’
|
|
Pihak
Yang Menyewakan dan
Pihak Penyewa dengan ini sepakat
untuk saling mengikatkan diri untuk melakukan perjanjhian untuk sewa menyewa
rumah dengan ketentuan dan
syarat-syarat di bawah ini:
|
|
PASAL 1
LINGKUP PERJANJIAN
dan PENGGUNAAN
|
|
2
Ruang lingkup yang
disewakan :
·
Lokasi Alamat :
........................................................................
·
Luas Rumah :
...........................................................................
·
Jenis Rumah :
.............................................................................
·
Dokumen Foto Pendukung
sebagaimana terlampir pada Berita Acara Kesepakatan.
3 Pihak Yang Menyewakan dengan ini menyewakan Tempat
kepada Penyewa dimana dalam perjanjian ini Pihak Penyewa akan menggunakan
tempat sebagai tempat tinggal keluarga. *)
|
|
PASAL
2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
|
|
2.1 Jangka waktu Perjanjian ini adalah 1 (satu ) tahun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2011 hingga 31 Desember 2011
2.2 Perjanjian ini dapat diperpanjang oleh Penyewa untuk tambahan jangka
waktu yang disepakati.
|
|
|
PASAL 3
UANG SEWA
|
|
3.1 Pihak Yang
Menyewakan akan menerima imbalan atas sewa dari rumah yang disewakan tersebut
dalam pasal 1 dalam jumlah Rp. 1
( Satu Rupiah ) per tahun (selanjutnya disebut “Uang Sewa”).
|
|
|
|
PASAL
4
KETENTUAN PEMBAYARAN
|
|
4.1 Penyewa
wajib membayar Uang Sewa dimaksud dalam Perjanjian ini dengan mekanisme
sebagai berikut :
|
|
- bagian dari Uang Sewa akan dibayar penuh atau sejumlah Rp (Satu Rupiah)
saat rumah mulai di tempati.
|
|
4.2 Uang Sewa
sebagaimana dijelaskan dalam Perjanjian ini, akan dibayar oleh Penyewa
secara transfer / cash *) kepada Pihak Yang Menyewakan .
|
PASAL 5
LINGKUP YANG DISEDIAKAN
|
Pihak Yang
Menyewakan ikut serta menyewakan fasilitas yang ada dalam rumah yaitu listrik,
air dan telepon rumah *) untuk Penyewa selama 24 jam jam per hari secara
terus menerus, dimana Penyewa wajib membayar biaya penggunaan listrik , air
dan telepon rumah setiap bulan
langsung kepada perusahaan yang berkepentingan.
|
|
PASAL 6
HAK
DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Selain hak-hak
dan kewajiban-kewajiban lain yang diatur dalam pasal-pasal lain Perjanjian
ini, Pihak Yang Menyewakan mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai
berikut :
6.1
Pihak Yang
Menyewakan akan menanggung semua biaya pajak bumi dan bangunan (Pajak PBB)
selama masa perjanjian ini.
6.2
Pihak Yang
Menyewakan bertanggung jawab terhadap kerusakan-kerusakan pada bangunan dan fasilitas
rumah yang timbul yang bukan diakibatkan kesalahan oleh Pihak Penyewa; setiap
kerusakan yang timbul bilamana mengganggu penggunaan bagi Pihak Penyewa, maka
Pihak Yang Menyewakan harus segera memperbaikinya minimal 2 x 24 jam.
6.3
Pihak Yang
Menyewakan sewaktu waktu berhak
memeriksa penggunaan rumah apakah sesuai dengan perjanjian.
6.4
Pihak Yang
Menyewakan berhak memeriksa keadaan bangunan rumah apakah ada perbaikan,
perombakan atau pemindahan/ peralihan pengguna rumah.
6.5
Pihak Yang
Menyewakan berhak meminta bukti pembayaran listrik, rumah dan telepon dari
fasilitas yang termasuk dalam lingkup perjanjian ini pada masa masa sewa akan
berakhir.
6.6
Bilamana
Pihak Yang Menyewakan belum membayarkan semua tagihan dalam point 6.5 diatas, maka Pihak Yang Menyediakan berhak
meminta Jaminan sebelum Pihak Penyewa
mengakhiri masa sewa.
Selain hak dan
kewajiban lain yang disebut dalam pasal lain dalam Perjanjian ini, Penyewa
mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
6.1
memperbaiki
rumah dari gangguan dan kerusakan yang timbul akibat dari kelalaian atau
kesalahan yang disengaja dari Penyewa selama masa sewa.
6.2
Penyewa
wajib membayar Uang Sewa berdasarkan Perjanjian ini;
6.3
Penyewa
hanya berhak menggunakan rumah hanya untuk keperluan sebagaimana tersebut
pada Perjanjian ini;
6.4
Penyewa tidak
diperbolehkan menempatkan benda berbahaya pada rumah yang dilarang oleh
peraturan perundang-undangan seperti obat-obatan, amunisi, senjata api dan
benda-benda lain yang sejenis
6.5
Penyewa
Wajib mengembalikan kondisi rumah dalam keadaan yang baik pada saat
berakhirnya Perjanjian ini, dan tidak wajib memperbaiki rumah seperti keadaan
semula sebelum Perjanjian ini dilakukan.
|
|
PASAL 7
JAMINAN
|
|
Pihak Yang
Menyewakan dengan ini menjamin bahwa rumah yang dimiliki secara sah oleh Pihak Yang
Menyewakan .
PASAL 8
PENGALIHAN
Pihak Yang Menyewakan tidak dapat
memindahkan atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari hak dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari Pihak
Penyewa.
Pihak Yang
Menyewakan akan menandatangani suatu surat yang mengetahui, menerima dan
menyetujui atas pengalihan dan pemindahan tersebut dalam bentuk dan format
yang akan disampaikan oleh Penyewa.
PASAL 9
PENGAKHIRAN
9.1 Pihak Yang Menyewakan tidak bisa secara sepihak mengakhiri perjanjian ini bila mana tanpa
pemberitahuan dan kesepakatan dengan Pihak Penyewa.
9.2 Pihak Yang Menyewakan dapat mengkahiri perjanjian bila :
i. Uang sewa tidak dibayarkan Pihak Penyewa kepada Pihak Yang Menyewakan
ii. Penggunaan tempat tidak sesuai dengan isi perjanjian
9.3 Dalam hal rumah atau bagian mengalami kerusakan sehingga menyebabkan rumah menjadi
tidak layak untuk ditempati atau dipergunakan maka Uang Sewa harus dikembalikan Pihak Yang Menyewakan
kepada Pihak Penyewa dengan jumlah proporsional sisa masa sewa.
9.4 Apabila Penyewa berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian setiap saat
selama selama jangka masa sewa :
i. Pihak Penyewa berhak mengalihkan kepada pihak lain dengan persetujuan
Pihak Yang Menyewakan
ii. Jika Pihak Penyewa tidak dapat
mendapatkan pihak lain yang akan melanjutkan selama masa sewa , Pihak Penyewa
tidak berhak meminta ganti rugi untuk sisa masa sewa kepada Pihak Yang
Menyewakan.
PASAL 10
KEADAAN KAHAR
10.1 Keadaan Kahar yang dimaksudkan dalam perjanjian ini adalah keadaan atau peristiwa yang meliputi
tetapi tidak terbatas pada penutupan karena pemogokan, pemogokan, peperangan,
pemberontakan atau tindakan militer lainnya, kebakaran, banjir, gempa bumi,
bencana alam atau setiap hambatan-hambatan lainnya yang berlaku yang membuat
suatu pihak tidak mampu mengatasinya dengan usaha yang wajar.
10.2 Para Pihak sepakat bahwa kerugian yang diderita
oleh salah satu pihak dimana penyebab dari kerugian tersebut dapat dibuktikan
sebagai akibat Keadaan Kahar wajib ditanggung sendiri oleh pihak yang
mengalami kerugian tersebut. Tidak ada kewajiban dan tanggung jawab, baik
secara tidak tegas maupun sebaliknya, bagi salah satu pihak kepada pihak
lainnya apabila pihak tersebut menderita
kerugian tersebut.
PASAL
11
PENYELESAIAN
SENGKETA
Apabila terjadi
sengketa, pertentangan atau tuntutan dalam pelaksanaan Perjanjian ini, Para
Pihak dengan ini setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk
mufakat.
|
|
Demikian, Perjanjian ini dibuat oleh Para Pihak di
atas kertas dalam 2 (dua) rangkap asli dengan meterai yang cukup, yang
mempunyai kekuatan hukum yang sama masing-masing untuk Penyewa dan Pihak Yang
Menyewakan, dan secara sah mengikat setelah ditanda-tangani oleh saksi-saksi
yang sah dari Para Pihak .
Pihak
Penyewa
Pihak Yang Menyewakan
(……………………………….)
(……………………………..)
|
Saksi Saksi :
1. …………………………….. ……………………………….
2. ……………………………… ………………………………..
|
Catatan :
1.
Pasal dalam Surat Perjanjian ini dapat
ditambahkan sesuai dengan kebutuhannya
2.
Untuk lebih menguatkan dan menjaga hal hal
yang tidak diinginkan , dalam perjanjian ini dilampirkan dengan Foto Copy KTP,
Kartu Keluarga masing masing pihak.
3.
Dalam penandatanganan Surat Perjanjian ini
setiap lembar harus diparafoleh kedua belah pihak dan di lembar penandatanganan harus dibubuhi dengan meterai pada masing
masing rangkap.
________________________________________________________________________________
atau download dalam bentuk Word
Komentar