Perijinan
Sebelum dimulainya suatu proses pembangunan,pemilik bangunan wajib
mengurus IMB atau Ijin Mendirikan Bangunan.IMB diurus di Kantor
kecamatan setempat dimana wilayah bangunan berada.Adapun syarat yang
harus dipenuhi dalam mengurus IMB tidaklah sesulit yang dibayangkan dan
biasakanlah kita mengurus perijinan sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan, apabila menggunakan perantara,maka biaya IMB menjadi mahal
karena muncul biaya-biaya yang tidak semestinya dikeluarkan .Sanksi
hukum bagi bangunan tanpa IMB adalah dari mulai tindakan
peringatan,penghentian sampai bongkar paksa dari Pemda setempat.
Proses dan Syarat yang dipenuhi dalam pengurusan IMB
1.Kekantor Walikota/Bupati kecamatan /setempat mengisi form untuk IMB
2.KTP pemilik bangunan
3.Fotocopi pembayaran PBB terakhir
4.Fotocopi akta surat/sertifikat tanah/bangunan/bukti kepemilikan sah
5.Melampirkan surat ijin lingkungan dari RT/RW setempat
6.Disain gedung yang akan dibangun beserta dicantumkan luas bangunan
serta area yang tidak terbangun atau untuk area penghijauan,GSB
,GSP,berapa meter serta ketinggian bangunan nya berapa meter.
7.Gambar rencana Tata kota (conditional),peruntukan area terbangun
apakah sesuai fungsinya ( untuk bangunan skala besar biasanya), untuk
bangunan rumah tinggal biasanya tidak diminta.
8.Apabila syarat diatas sudah terpenuhi maka petugas P2B akan datang
untuk melakukan pengecekan ke lokasi,apabila sudah sesuai maka pemilik
gedung membayar restribusi sebesar aturan Pemda setempat .
9.Apabila pembayaran telah dilakukan akan dikeluarkan Ijin Pembangunan
dan biasanya akan diberi Plank Kuning ,yang harus dipasang di depan
proyek untuk menunjukkan bahwa proyek sudah memiliki ijin pembangunan
10.Biasanya waktu pengurusan memerlukan waktu 3 minggu sampai diterbitkannya surat resmiijin pembangunan.
Foto 1 : Plank kuning IMB
Foto 2 : Plank kuning diletak kan di depan pintu masuk utama proyek
pada posisi yang mudah terlihat dari jalan untuk memudahkan pengawasan
dari Pemda setempat atau dinas P2B
Note :
1.GSB : garis sepadan bangunan yaitu jarak bangunan yang diijinkan untuk
dibangun dari jalan dan diukur dari AS jalan atau garis tengan jalan
utama di depannya.
contoh : Jalan utama lebar 8 m ,berarti GSB nya adalah 4m mundur dari jalan.
2.GSP : garis sepadan pagar yaitu jarak yang diijinkan untuk membuat
pagar dari jalan dan diukur dari bahu jalan sesuai peraturan pemda
setempat
3.Dinas P2B: Dinas Penataan dan pengawasan bangunan
4.Plank kuning : plat yang dicat kuning bertuliskan data proyek yang diberikan setelah IMB / Ijin pembangunan dikeluarkan secara resmi, disebut plank kuning karena dicat kuning ,yang lazim kita lihat di Jabotabek namun di luar Jabotabek, ada yang di cat warna lain.
4.Plank kuning : plat yang dicat kuning bertuliskan data proyek yang diberikan setelah IMB / Ijin pembangunan dikeluarkan secara resmi, disebut plank kuning karena dicat kuning ,yang lazim kita lihat di Jabotabek namun di luar Jabotabek, ada yang di cat warna lain.
sumber : http://kusreny.blogspot.com
Komentar