PROSES PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN KERJA -
Berikut akan dijelaskan Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden
Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah adalah
sebagai Berikut :
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja :
PA menyusun KAK yang mendukung pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang paling kurang memuat:
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja :
PA menyusun KAK yang mendukung pelaksanaan kegiatan/pekerjaan yang paling kurang memuat:
- uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan;
- waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa;
- spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; dan besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.
Terima Kasih Telah Membaca Artikel PROSES PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN KERJA, Jika Berkenan dapat membaca Revisi POK/DIPA Oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Semoga Bermanfaat
Komentar