Masa Pemeliharaan dan Jaminan Konstruksi
Tanggungjawab penyedia
jasa tidak berhenti setelah masa pemeliharaan habis, tetapi tetap
dibebani tanggungjawab dalam waktu tertentu sesuai dengan klausul
kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan).
Tanggungjawab ini disebut jaminan konstruksi. Dalam Undang-undang Jasa Konstruksi
No. 18 tahun 1999 pada Bab Vi Pasal 25 ayat (2) disebutkan kegagalan
bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan
konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Yang dimaksud penyedia jasa dalam hal ini adalah kontraktor dan konsultan (perencana dan pengawas). Kegagalan bangunan yang disebabkan bukan karena keadaan force majeur bisa
menjadi tanggungjawab kontraktor maupun konsultan. Kegagalan bangunan
sebagaimana dimaksud dalam UUJK ditetapkan oleh pihak ketiga selaku
penilai ahli. Kegagalan bangunan bisa terjadi akibat kesalahan
perencanaan maupun kesalahan dalam pelaksanaan serta pengawasan. Sesuai
pasal 43 UUJK No. 18 Tahun 1999, maka pihak penyedia jasa yang melakukan
kesalahan dan mengakibatkan terjadinya kegagalan bangunan bisa dikenai
pidana maksimal 5 tahun atau denda maksimal 10 persen (bagi perencana)
dan 5 persen (bagi pelaksana/pemborong) dari nilai kontrak.
Oleh karena beratnya
tanggungjawab sesuai ketentuan undang-undang, disarankan kepada penyedia
jasa untuk berhati-hati dalam proses tender maupun dalam proses
perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan. Perencanaan yang salah,
pelaksanaan yang salah dan pengawasan yang salah dapat menyebabkan
terjadinya kegagalan bangunan dan berakibat sanksi pidana atau denda. Undang-undang Jasa Konstruksi berlaku baik untuk proyek pemerintah maupun proyek swasta, dan berlaku bagi usaha orang-perorangan maupun badan usaha.
Dalam proses tender, pemilik proyek yang diwakili oleh panitia tender harus menekankan pentingnya jaminan konstruksi.
Hal ini dimaksudkan supaya peserta tender berhati-hati dalam melakukan
penawaran, tidak asal memenangkan tender saja. Peserta tender harus
diingatkan bahwa tanggungjawab kontraktor tidak hanya sampai masa
pemeliharaan berakhir tetapi sampai maksimal 10 tahun setelahnya. Selama
ini yang sering terjadi adalah penyedia jasa tidak pernah dibebani
tanggungjawab perbaikan suatu pekerjaan yang rusak setelah masa
pemeliharaan berakhir. Padahal banyak pekerjaan yang rusak akibat
kualitas yang tidak baik, atau kualitasnya hanya bertahan sampai masa
pemeliharaan berakhir. Biasanya pemerintah akan mengeluarkan biaya lagi
untuk perbaikan, bukannya meminta pertanggungjawaban penyedia jasa. Hal
ini tentu menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi. Kejadian seperti
ini sudah sering terjadi, dan dibiarkan. Atau semua pihak pura-pura
tidak mengetahui perihal jaminan konstruksi?
By: Nyoman UpadhanaMandor, Tukang, Pemborong, Bangunan, KONTRAKTOR PELAKSANA, PROFESIONAL MUDA, DI, SURAKARTA, SOLO, SRAGEN, KARANGANYAR, BOYOLALI, SALATIGA, YOGYAKARTA, JOGYA, Klaten, SEMARANG, KAMI BERGERAK DALAM PEGADAAN BARANG & JASA : PAGAR PANEL BETON, GYPSUM, RANGKA ATAP BAJA RINGAN, PAVING, WATERPROOFING, WALLPAPER DINDING, JASA TUKANG/MANDOR/PEMBORONG BANGUNAN, PROFESIONAL.. ANDA UNTUNG, KAMI UNTUNG KERJASAMA YANG BAIK DAN TANGUNG JAWAB
Komentar